Umum  

Ini Dia Persyaratan Perjalanan Dengan Pesawat Mulai Senin 12 September 2022

LAMANRAU.COM, PEKANBARU- Bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalan udara dalam waktu dekat ini ada baiknya mengecek lagi Syarat  Naik  Pesawat menjelang akhir bulan September 2022 ini.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah memperbarui Syarat Naik Pesawat terbaru 2022 bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Bagi calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara tidak perlu lagi tes PCR dan Antigen.

Sebab pemerintah telah merivisi Syarat Naik Pesawat terbaru yaitu wajib Booster.

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Aturan baru Syarat Naik Pesawat ini berlaku sejak  Senin 12 September 2022.
Ini dia Syarat Naik Pesawat terbaru 2022

1. PPDN berusia 18 tahun ke atas

Bagi pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sebagai syarat perjalanan diharuskan sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.

PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk syarat perjalanan.

Sedangkan hasil negatif PCR atau antigen bukanlah hal yang wajib untuk ditunjukkan sebagai syarat perjalanan.

2. PPDN Warga Negara Asing

PPDN yang merupakan Warga Negara Asing dan berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas wajib untuk mendapatkan vaksin kedua.

PPDN juga wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi, namun tidak wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen

3. PPDN berusia 6-17 tahun

Bagi PPDN yang berusia 6-17 tahun, maka wajib untuk mendapatkan vaksin dosis kedua.

Bagi mereka yang berusia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

Kemudian, mereka yang melakukan perjalanan dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari syarat vaksinasi, tetapi harus didampingi pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

PPDN di atas tidak wajib melampirkan hasil negatif PCR atau antigen.

Aturan naik pesawat terbaru 2022 lainnya

Aturan-aturan tersebut dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis termasuk penerbangan di wiayah perbatasan dan daerah 3T maupun pelayanan terbatas.

Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak bisa menerima vaksin maka dikecualilan dari syarat vaksinasi.

Serta tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.**

Edìtor: Zulfilmani/ Sumber: pontianakTrinune.com

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *