DLH Kuansing Optimalkan Retribusi Sampah di Perumahan

Kepala DLH Kuansing, Deflides Gusni SP M.Si

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berupaya menggenjot penerimaan dari sektor retribusi sampah di sejumlah perumahan yang ada di sekitar Kota Telukkuantan. Terkait hal ini, Senin 15 Mei 2023, pihak DLH mengundang dan melakukan rapat dengan pihak kelurahan/desa sekitar Kota Telukkuantan.

Kepala DLH Deflides Gusni SP M.Si yang ditemui usai rapat di kantornya mengatakan, pihaknya sengaja mengundang pihak kelurahan dan pemerintahan desa yang ada di sekitar Kota Telukkuantan. Tampak ikut rapat antara lain Kades Beringin Bamba Rianto, Pj Kades Koto Taluk Enripon, serta pihak Kelurahan Simpang Tiga dan Kelurahan Sungai Jering.

Deflides mengungkapkan, tahun 2023 ini Pendatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi sampah ini ditargetkan sebesar Rp 400 juta. Sementara dari yang telah berjalan selama beberapa bulan ini sejak Januari lalu, baru terealisasi sebesar sekitar Rp18 juta perbulannya.

“Kalau cara ini tetap dipertahankan, ini artinya, setahun nantinya hanya akan terealisasi sekitar Rp216 juta. Makanya kita perlu terobosan-terobosan untuk lebih meningkatkan lagi penerimaan dari sektor retribusi sampah perumahan ini,” ujar Deflides.

Deflides bersyukur dari rapat yang digelar ini, sudah tergambar akan adanya peningkatan penerimaan yang cukup signifikan dari retribusi sampah perumahan ini. Langkah pertama adalah melakukan pendataan jumlah rumah di perumahan.

Dari pendataan yang dilakukan pihaknya bersama pihak desa/kelurahan dan RT/RW, ternyata selama ini masih banyak rumah di perumahan itu yang belum terdata. Seperti misalnya di Perumahan Cempaka Pandan Wangi di Kelurahan Sungai Jering, selama ini dari jumlah 150 rumah yang ada, hanya terdata 50 rumah yang ditunggu atau berpenghuni. Setelah didata ulang ternyata sekarang sudah 101 rumah yang ditunggu atau berpenghuni, sisanya 49 rumah berstatus sebagai rumah singgah.

“Nah, inilah salah satu cara kita untuk meningkatkan PAD dari retribusi sampah di perumahan ini. Dengan terobosan ini kita optimis target sebesar Rp 400 juta itu akan tercapai,” kata Deflides.

Adapun besarnya retribusi sampah di perumahan ini yang telah ditetapkan daerah adalah sebesar Rp 8 ribu per rumah perbulannya. ***

Penulis/Editor: Suharman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews