Hanya ASN yang Disanksi Usai Ngamar Bareng Wabup, Mardianto Manan: Bupati dan Wakilnya Setara

PEKANBARU – Anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan, mendukung langkah Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong, yang menonaktifkan jabatan Kabid Dispenda Rohil, DRS, yang sempat viral karena teciduk sekamar dengan Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman.

Dikatakan Mardianto Manan, keputusan Bupati Rohil tentunya sudah mempertimbangkan aturan yang berlaku.

“Iya kalau begitu aturan mainnya, kenapa tidak. Menurut saya pribadi, ya bagus karena sudah jelas barang bukti dan faktanya, bahkan instansi terkait sudah bicara tentang prosedur penangkapan dan sebaginya, beritanya sudah menggema,” kata Mardianto Manan, Jumat (2/6/2023).

Mardianto Manan menambahkan, hal ini juga tak menyalahi hukum, karena yang bersangkutan hanya dinonaktifkan bukan diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tak ada salahnya pimpinan mereka melakukan tindakan tegas dinonjobkan, bukan diberhentikan ASN nya,” ucapnya.

Disinggung mengenai sanksi yang hanya menimpa ke DRS saja, menurut Mardianto bukan berarti Bupati Rohil tidak adil. Sebab, posisi Bupati dan Wakil Bupati Rohil sejajar.

“Bukan wewenang Kepala daerahnya tu. Kalau memang memberi tindakan bisa saja, tentunya di Mendagri via Gubernur yang melakukan identifikasinya,” pungkas Mardianto.***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews