Kampar  

662 anak di Kampar Masih Terjangkit stunting

LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Target penurunan angka stunting Kabupaten Kampar saat ini berada pada angka 662 anak dari sebelumnya 850 anak.

“Upaya ini terus dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Kampar agar target secara nasional pada 2024 sebesar 14 persen dapat tercapai bahkan ditargetkan menjadi nol persen,” ucap Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Kampar Edy Aprizal melalui Penata Kependudukan Keluarga Berencana 
Wina Sembiring dan Afni, Kamis 15 Juni 2023.

Afni dan Wina mengatakan data stunting Kampar menurut Dinas Kesehatan sebanyak 1300 anak pada akhir 2021, kemudian dilakukan verifikasi lagi di tahun 2022 menjadi 850 anak lalu diintervensi kembali oleh dinas kesehatan, puskesmas dan dokter ahli hingga Februari 2023 menjadi 662 anak.

Dalam hal ini lanjutnya, DPPKBPPPA hanya bertugas melakukan pendampingan kepada keluarga berisiko stunting, bukan pada intervensi terhadap balita dan ibu hamil dari sisi kesehatannya.

“Kita hanya fokus pada sasaran perubahan perilaku dan sifatnya preventif atau penanganan, remaja ibu hamil dan keluarga balita, kalau dinas kesehatan pada penanganan,” jelasnya.

Penanganan dinas kesehatan dilakukan bagi anak umur 0-5 tahun dan ibu hamil untuk selalu mengecek kesehatan kandungan, memeriksakan kesehatan balita secara rutin dibawa ke Posyandu diantaranya untuk mengetahui perbandingan berat badan, tinggi badan dan usia anak serta indikator spesifik seperti gizi dan lainnya.

Setelah mendapat data stunting dari Dinas Kesehatan maka DPPKBPPPA melakukan tugas pendampingan. Program pendampingan ini dimulai pada 

Pendampingan dilakukan kepada keluarga berisiko stunting ini dilakukan oleh Tim Pendampingan Keluarga (TPK) pada masing-masing desa yang nantinya laporan diinputkan ke dalam aplikasi Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil) yang dilakukan oleh kader.

Untuk mengetahuinya ada petugas khusus sebagai admin untuk memeriksa laporan itu setiap bulan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan program pendampingan itu.

“Bagaimana dapat merubah perilaku dari keluarga yang didampingi atau calon pengantin, ibu hamil dan balita di bawah dua tahun (baduta) dan sasaran kerjanya hanya pada jumlah keluarga yang berisiko stunting yang telah dilakukan pendampingan untuk pencapaian hasil kerja,” tambahnya.

Edukasi diberikan bagaimana mereka dapat menjaga anak mereka dengan memberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif bukan susu bantu, bagaimana peran dan dukungan suami atau keluarga untuk turut menjaga kesehatan bayi seperti memberikan vitamin atau makanan bergizi.

Begitu juga kepada Calon Pengantin (Catin) didampingi tiga bulan sebelum menikah diberi pemahaman  dan pengetahuan tentang kesehatan menjaga kehamilan, memeriksakan kandungan, menjaga jarak kehamilan, dan mengasuh anak dengan baik dan benar dan sebagainya.

Ia menjelaskan bahwa program pemerintah pusat ini baru di mulai sejak 2022, ada petugas pendampingan dan anggarannya juga dari pusat untuk transportasi bagi kader per bulan Rp100 ribu.

“Target 45 ribu keluarga untuk 2023, pada 2022 sasaran 104 ribu yang baru tercapai 40 persen pendamping dilakukan di setiap desa,” jelasnya.

Untuk mencapai target 45 ribu sasaran keluarga yang harus didampingi itu di lapangan ditemui kendala diantaranya masih banyak kader yang tidak paham bagaimana membuat laporan.

Selain itu, anggaran transportasi untuk para kader tidak sebanding dengan beban kerja yang harus dicapai. Kemudian untuk daerah yang jauh terkendala jaringan dan pengetahuan mereka tidak semua bisa memakai aplikasi maka harus dilaporkan dengan membawa laporan data tertulis diserahkan ke DPPKBPPPA.

Kendala lain lanjutnya, mereka sering lupa password dan bahkan tidak mengerti cara membuat email, “Dengan rendahnya penghargaan dalam pendataan tidak sebanding dengan target kerja, maka sukit bagi kami untuk mendesak kader kerja maksimal,” pungkas Wina.

Salah satu strategi untuk mencapai target itu, pesan dititip ke Kantor Urusan Agama (KUA) untuk dilaporkan ke TPK yang terdiri dari tiga orang yakni bidan desa, PKK dan kader agar dilakukan pendampingan.

Editor:Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *