Pasangan Suami Istri Terlibat Peredaran Sabu di Pekanbaru, Ditangkap oleh Polisi

Pasangan Suami Istri Terlibat Peredaran Sabu di Pekanbaru, Ditangkap oleh Polisi

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pasangan suami istri dengan inisial RT (36) dan AF (33) telah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru karena terlibat dalam kegiatan peredaran sabu.

Keduanya ditangkap di Jalan Pangeran Hidayat, Pekanbaru pada dini hari Ahad 20 Agustus 2023. Saat penangkapan, petugas juga berhasil menyita 16 paket sabu dengan total berat 3,62 gram.

Kepala Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, Komisaris Polisi Manapar Situmeang, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal di sebuah bengkel di Jalan Cempaka terkait narkotika.

“Setelah menerima informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan berhasil mengamankan 5 pria yang identitasnya diawali huruf AF, RF, AZ, LD, dan SAF,” ucap Komisaris Polisi Manapar pada Jumat  25 Agustus 2023.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di bengkel tersebut dan berhasil menemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang dimiliki oleh tersangka AF.

“Selama pemeriksaan, tersangka AF mengakui memiliki lebih banyak sabu di rumahnya di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Nikmat, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota,” jelas Manapar.

Berdasarkan pengakuan ini, polisi mengembangkan penyelidikan dan berhasil menangkap istri tersangka AF dengan inisial RT di rumah tersebut. Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 13 paket sabu di kantong celana kiri RT. Tersangka RT mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik suaminya, AF.

Kemudian, saat diinterogasi, tersangka AF mengakui mendapatkan pasokan sabu dari seorang individu bernama ADI (Daftar Pencarian Orang).

“Dalam pengakuannya kepada petugas, tersangka mengungkapkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pengedar bernama ADI yang saat ini sedang dalam pengejaran kami,” pungkas Manapar.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Resort Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tutup Manapar.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews