LAMANRIAU.COM, KEPRI – Seorang pria yang dikenal dengan inisial SU ditemukan tewas akibat luka tikaman dan sayatan leher di sekitar Gedung Sumatera, Batam Center, Kepulauan Riau (Kepri). Terungkap bahwa SU menjadi korban pembunuhan oleh seorang pria berusia 18 tahun yang dikenal dengan inisial PH, yang merupakan pasangan sesama jenis korban.
Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, mengungkapkan bahwa PH melakukan pembunuhan ini karena merasa cemburu terhadap SU. Selain itu, PH juga memiliki motif untuk menguasai harta milik korban, seperti sepeda motor dan uang.
“Motif pembunuhan oleh pelaku PH adalah rasa cemburu terhadap korban dan keinginan untuk menguasai harta korban, termasuk uang tunai yang ada di dompet korban serta sepeda motor milik korban,” ucap Betty pada Jumat 22 September 2023.
Betty menjelaskan bahwa korban SU dan pelaku PH pertama kali bertemu di tempat kerja pelaku, di mana korban datang untuk mengantar saudaranya yang akan bekerja di tempat tersebut.
“Korban dan pelaku baru mengenal satu sama lain selama seminggu terakhir. Pertemuan pertama mereka terjadi di tempat kerja pelaku,” tambah Betty.
Meskipun baru mengenal satu sama lain selama seminggu, terungkap bahwa pelaku dan korban pernah melakukan hubungan sesama jenis di salah satu hotel di Batam.
“Jadi mereka baru saja mengenal satu sama lain selama seminggu terakhir. Setelah berkenalan, mereka pernah berkencan dan melakukan hubungan sesama jenis. Setelah momen tersebut, korban memberikan uang sejumlah Rp 200 ribu kepada pelaku, yang membuat pelaku menganggap bahwa korban memiliki banyak uang,” ungkapnya.
Setelah insiden tersebut, PH beberapa kali mencoba menghubungi SU untuk mengajaknya berkencan, namun korban selalu menolak.
“Korban menolak beberapa kali ketika pelaku mengajaknya berkencan. Hal ini membuat pelaku merasa cemburu dan curiga bahwa korban memiliki hubungan dengan orang lain. Ini menjadi salah satu alasan mengapa pelaku kemudian melakukan pembunuhan,” terangnya.
“Pada Rabu 20 September, korban yang menghubungi pelaku dan mengajak PH untuk berkencan. Ajakan tersebut langsung disetujui oleh pelaku,” tambahnya.
Ketika mereka pergi berkencan, korban mengendarai sepeda motor sementara pelaku duduk di belakangnya. Setelah sampai di lokasi yang sepi, pelaku tiba-tiba mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk perut korban, kemudian menyayat lehernya. Setelah korban jatuh, pelaku mengambil dompet dan sepeda motor korban, sementara ponsel milik pelaku ditinggalkan di tempat kejadian.
AKP Betty menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. PH menghadapi ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup sebagai konsekuensi dari perbuatannya.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh penyidik. Akibat perbuatannya ini, pelaku berisiko mendapatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup,” katanya.
Betty menjelaskan bahwa alasan penyidik menggunakan pasal pembunuhan berencana adalah karena pelaku telah merencanakan tindakannya dengan membawa pisau dari tempat kerjanya. Pisau tersebut disimpan oleh pelaku di dalam jaketnya, dan pelaku mengambilnya dari rumah makan di kawasan Sei Panas tempat dia bekerja.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim