LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Polisi telah mengalihkan aset milik seorang bandar narkoba, yang terdiri dari mobil mewah seperti Rubicon dan Pajero Sport, ke Kejaksaan Tinggi Riau. Aset tersebut, bersama dengan bandar yang berinisial MS, telah diserahkan pada tahap kedua ke jaksa terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kombes Yos Guntur, Direktur Narkoba Polda Riau, mengonfirmasi bahwa tersangka dan asetnya telah dialihkan pada 27 September lalu. Pelimpahan tahap kedua ini dilakukan di Lapas Narkotika Rumbai.
“Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait tindak pidana pencucian uang dilakukan di Lapas Narkotika Rumbai pada tanggal 27 September,” ujar Yos GunturĀ Sabtu 30 September 2023.
Kasus TPPU ini berawal dari tindak pidana narkotika yang melibatkan tersangka MS (40), seorang penduduk Bagan Sinembah, Rokan Hilir.
Pada saat pelimpahan, sejumlah aset yang diduga berasal dari uang hasil jual beli narkoba turut diserahkan oleh tersangka. Aset tersebut meliputi berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil mewah hingga sepeda motor yang dimiliki oleh MS.
“Barang bukti yang diserahkan mencakup satu unit mobil Jeep Wrangler Rubicon 2.8 AT berwarna Silver, satu unit mobil Nissan Terrano berwarna abu-abu metalik, satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar berwarna hitam, termasuk mobil Ford Ranger berwarna hitam metalik dan sepeda motor,” ungkap Yos.
Selain kendaraan bermotor, terdapat juga aset tidak bergerak seperti lima bundel surat tanah yang diduga berasal dari kejahatan. Tanah yang dimiliki oleh tersangka sebagian besar terletak di Rokan Hilir.
“Estimasi nilai total aset mencapai Rp 2.333.000.000,” tambah Yos, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolresta Barelang.
Selanjutnya, barang bukti berupa kendaraan telah diserahkan ke Kejaksaan dan ditempatkan di Rupbasan Kelas 1 Pekanbaru. Sementara itu, barang bukti lainnya dan tersangka MS telah diserahkan ke jaksa penuntut.
Penting untuk dicatat bahwa jaringan yang melibatkan MS telah diungkap oleh jajaran Subdit II Direktorat Narkoba Polda Riau pada awal tahun 2022. Pada saat penangkapan tersebut, terdapat oknum polisi yang juga ditangkap terkait peredaran 800 gram narkoba jenis sabu.
Dalam perkara utama, MS telah divonis bersalah oleh pengadilan. MS, yang dikenal sebagai bandar besar di daerah tersebut, dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun.
“MS telah divonis 11 tahun dalam perkara utama. Saat penangkapan, sebanyak 800 gram sabu disita, namun MS terbukti sebagai pemain besar melalui banyak transaksi,” ungkap AKBP Janton Silaban, Kasubdit II Direktorat Narkoba Polda Riau.***
Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim