Kampar  

Seorang Pria yang Mengklaim sebagai Imam Mahdi di Kampar Ditangkap oleh Polisi

Seorang Pria yang Mengklaim sebagai Imam Mahdi di Kampar Ditangkap oleh Polisi

LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Seorang penduduk di Kabupaten Kampar, Riau, mengklaim dirinya sebagai Imam Mahdi, dan hal ini telah menciptakan ketegangan di antara masyarakat. Informasi ini terungkap ketika Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar, Ustad Syamsiatir, menyampaikannya selama pertemuan Jumat Curhat dengan Kapolda Riau, Irjen M. Iqbal, yang dihadiri oleh Kapolres Kampar dan beberapa pejabat utama lainnya pada Jumat kemarin 20 Oktober 2023.

Syamsiatir menjelaskan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, ada dua individu yang mengklaim diri sebagai Imam Mahdi, dan salah satunya telah ditangkap. Sementara itu, individu lainnya masih mendatangi MUI Kabupaten Kampar.

Dia berharap pihak kepolisian akan segera mengambil tindakan dan menangkap individu tersebut karena perilakunya yang mengganggu dan menciptakan rasa ketidaknyamanan, terutama dalam konteks tahapan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung saat ini. Selain itu, peningkatan aktivitas hiburan malam, judi online, dan penyalahgunaan narkoba juga telah menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat Kampar.

“Kami meminta agar jika ada unsur kriminalitas dalam tindakan mereka, kami mohon kerjasama penuh dari pihak Kepolisian untuk mengambil langkah-langkah penindakan yang diperlukan,” katanya.

Menanggapi laporan ini, Kapolda Riau, Irjen M. Iqbal, dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap salah satu dari warga yang mengklaim sebagai Imam Mahdi. Saat ini, Iqbal mengatakan bahwa pihak kepolisian masih berupaya untuk melacak dan menangkap individu lain yang melakukan klaim serupa.

“Ikhtisar terkait aliran Imam Mahdi, kita sudah berhasil menangkap salah satu individu yang mengaku sebagai Imam Mahdi. Kami akan melakukan pemetaan dan meminta masyarakat memberikan informasi jika masih ada individu lain yang mengklaim sebagai Imam Mahdi. Kami akan mengambil tindakan lebih lanjut terkait hal ini,” tegas Iqbal.

Selain itu, Kapolda Riau juga telah menginstruksikan Kapolres Kampar dan stafnya untuk mengambil langkah-langkah strategis, termasuk melakukan pemetaan lokasi hiburan malam dan mengadopsi pendekatan yang lebih intensif dalam upaya penertiban.

“Issue ini adalah tanggung jawab bersama kita, dan kami akan melibatkan semua pihak untuk mengatasi dan membasmi masalah ini. Kami akan terus berupaya dengan maksimal untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

Mengenai informasi ini, mantan Kepala Divisi Humas Polri ini mengapresiasi upaya Kapolres Kampar dan anggota stafnya yang telah merespons dengan cepat dan mendengarkan aspirasi dari masyarakat.

“Jika ada anggota yang mencapai prestasi, kami akan memberikan penghargaan, tetapi jika ada yang melanggar, kami akan mencabut jabatannya dan bertindak tegas,” tandasnya.

Sementara itu, Kombes Asep Darmawan, Direktorat Reserse Kriminal Umum  Polda Riau, menambahkan bahwa dalam kasus pengklaiman sebagai Imam Mahdi, saat ini telah mencapai tahap persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Mengenai kasus aliran sesat, pihak kepolisian Polda Riau telah melakukan penangkapan dan sekarang sudah memasuki tahap persidangan,” pungkasnya.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews