Ade Hartati Minta Pemko dan Pemprov Riau Maksimalkan Program PKH

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Ade Hartati Rahmat, seorang anggota DPRD Riau, meminta Pemerintah Kota Pekanbaru dan Pemerintah Provinsi Riau untuk mengoptimalkan Program Keluarga Harapan (PKH) dengan memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, meskipun ekonomi Riau tumbuh sebesar 4,21 persen pada tahun 2023, angka pengangguran terbuka di Provinsi Riau masih cukup tinggi, mencapai 135.050 orang.

Tingginya angka pengangguran terbuka tersebut, membuat sejumlah masyarakat harus hidup di bawah garis kemiskinan. Bahkan mirisnya, persentase penduduk miskin di Kota Pekanbaru berdasarkan data BPS Riau per 30 November 2023 lalu tercatat sebesar 3,16 persen.

Salah satu solusi yang bisa ditawarkan Ade Hartati Rahmat kepada pemerintah untuk membantu masyarakat, yakni melalui Program Keluarga Harapan atau PKH. 

“Di mana sebagai anggota DPRD Riau, saya menyarankan agar kita bisa menginisiasi sehingga masyarakat dengan ekonomi lemah bisa menikmati atau masuk dalam PKH. Di mana program ini bisa membantu memperkuat perekonomian, sehingga yang tadinya perekonomian masyarakat lemah terbantu dengan program ini,” ungkap Ade Hartati, Rabu 20 Maret 2024.

Ade Hartati menekankan pentingnya agar Program Keluarga Harapan memberikan dampak ganda kepada masyarakat, khususnya dalam sektor pendidikan dan kesehatan.

“Dengan adanya Program Keluarga Harapan, ini akan memberikan efek ganda, tidak hanya memperkuat ekonomi keluarga, tetapi juga memberikan kesempatan bagi anggota keluarga yang menerima program ini untuk mendapatkan pendidikan yang lebih baik. Hal ini dapat meningkatkan status sosial dan ekonomi keluarga,” ungkap Ade Hartati, anggota DPRD Riau.

Program Keluarga Harapan (PKH) sendiri, merupakan program bantuan sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018. PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga: ibu hamil dan/atau menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.

Persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain: berstatus sebagai warga negara Indonesia, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS), berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, serta memiliki anggota keluarga seperti yang disebutkan di atas.

Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini secara berkala diperbarui untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan kepada keluarga yang membutuhkan dengan tepat.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis:M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *