LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas gugatan UU Pemilu, di antaranya mengukuhkan ketentuan presidential treshlod 20 persen dan mewajibkan KPU untuk melakukan verifikasi untuk semua parpol peserta Pemilu 2019.
Menindaklanjuti putusan itu, KPU memastikan akan mengubah beberapa ketentuan dalam Pemilu 2019 yang sudah disusun. Terutama peraturan tentang tahapan Pemilu 2019. “Iya akan kami revisi, tahapannya harus direvisi, PKPU (Peraturan KPU) juga harus direvisi,” ucap Ketua KPU Arief Budiman usai sidang di MK, Jakarta, Kamis (11/1).
Namun, untuk melakukan revisi terhadap perturan KPU, pihaknya harus melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Komisi II DPR, sebagaimana dalam penyusunan peruturan sebelumnya. “Kan kita ajukan dulu ke DPR untuk perubahan Peraturan KPU, karena harus melalui rapat konsultasi,” ucap Arief.
“Habis ini kita ambil salinannya, kita rapat pleno, lalu action,” tambah mantan Komisioner KPU Jawa Timur itu.
Arief mengatakan putusan MK tersebut akan mempengaruhi secara langsung tahapan Pemilu terutama proses verifikasi parpol yang sedang berlangsung. Namun pihaknya mengatakan tidak akan melakukan verifikasi mulai dari nol lagi. “Verifikasi faktual saja,” beber Arief.
Verifikasi faktual adalah meneliti kondisi persyaratan seperti sekretariat parpol, data kader dan lainnya. Terkait dengan hasil verifikasi administrasi yang sudah diumumkan, Arief mengatakan bahwa hal tersebut dimungkinkan untuk berubah.
“Kalau ada produk hukum baru kan bisa (berubah), UU kalau ada putusan MK ya ikutin,” beber Arief. (kprn)