LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kampar dan Indragriri Hulu memutuskan sepulu Bakak Calon Legislatif (Bacaleg) masuk Daftar Calon Sementara (DCS) setelah sebelumnya dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Putusan tersebut diambil dalam sidang pembacaan putusan dalam rangkaian sebagai sidang ajudikasi Sengketa Proses Pemilu. Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu tanggal 5 September 2018 kemarin, Bawaslu Kampar dan Indragiri Hulu memerintahkan agar KPU menerima dan memasukkan kembali sepuluh orang Bacaleg ke dalam Daftar Calon Sementara dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
Sebelumnya, tiga orang Bacaleg di Kabupaten Kampar, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU setempat. Salah satunya atas nama Sudirman dari Partai Perindo yang merupakan mantan pemakai Narkoba dan pernah dipidana.
Yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan seperti publikasi diri kepada masyarakat melalui media cetak dan ditandatangani oleh Pimimpin Redaksi (Pimred).
Selain Sudirman, dua orang Bacaleg lainnya Rahmadlis dan Drs. Samsuardi, M.Si dari partai yang berbeda juga dinyatakan MS dan dimasukkan kembali ke dalam DCS.
Selain di Kabupaten Kampar, tujuh orang Bacaleg juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu. Mereka yakni Catur Umar Usman, Tri Susanti, Mohammad Barkat, Yuka Arista, Sunatra Jahlin, Raja Zulhindra, SE, dan Yuridis, SP dari PKPI.
Pada 20 Agustus 2018, Bawaslu Inhu telah melakukan panggilan mediasi. Pada 23 Agustus 2018, Bawaslu Inhu melakukan pemanggilan kedua untuk sidang pertama yaitu pembacaan dan jawaban pemohon dan termohon (KPU), sidang dilakukan pada tanggal 28 Agustus 2018.
Tanggal 30 Agustus 2018, Sidang Pembuktian, tanggal 3 September 2018 sidang Kesimpulan, dan pada tanggal 5 September 2018 Bawaslu Kabupaten Inhu mengeluarkan surat putusannya.
Dasar putusan Bawaslu dalam menetapkan 10 orang tersebut MS yakni berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 240, serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berbunyi “Mantan Narapidana berhak mencalonkan diri”.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menegaskan bahwa Putusan yang dibuat Bawaslu Kabupaten Kampar dan Inhu sudah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
“Bawaslu konsisten terhadap undang-undang, bukan berarti Bawaslu pro terhadap koruptor, karena hanya putusan MK yang dapat mencabut hak pilih seseorang,” ujar Rusidi.
Bawaslu menurutnya, tetap berpedoman kepada Undang Undang Dasar 1945, Peraturan KPU yang bertentangan dengan undang-undang tidak bisa mencabut hak seseorang dalam mencalonkan diri. (rls)