Terkena Sanksi OJK, Ini Janji PT Garuda Indonesia

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) akan menyampaikan laporan keuangan audit 2018 hasil perbaikan dan paparan publik selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juli 2019.

Padahal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 28 Juni 2019 lalu telah meminta emiten penerbangan BUMN itu, untuk menyampaikan laporan keuangan audit 2018-nya paling lambat 14 hari setelah sanksi dijatuhkan.

Dalam keterbukaan informasi, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko GIAA, Fuad Rizal menyampaikan penundaan itu berdasarkan perintah OJK tanggal 10 Juli 2019 yang meminta untuk menyampaikan laporan keuangan perbaikan dalam format audit.

“Maka sebagai bagian dari keterbukaan informasi, bersama ini kami sampaikan bahwa sehubungan dengan penyelesaian proses audit perbaikan laporan keuangan per 31 Desember 2019 akan disampaikan paling lambat tanggal 26 Juli 2019,” tulis Fuad dalam suratnya kepada manajemen Bursa Efek Indonesia, seperti dikutip Minggu (14/7/2019).

OJK sudah mengenakan sanksi kepada GIAA sebesar Rp100 juta atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Di samping itu, regulator pasar modal itu juga mengenakan sanski denda masing-masing Rp100 juta pada jajaran Direksi dan Komisaris atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.

“GIAA melakukan pelanggaran Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa,” papar Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi.

Dengan demikian, GIAA diwajibkan memperbaiki dan menyajikan kembali Laporan Keuangan per 31 Desember 2018 serta melakukan paparan publik (public expose) atas perbaikan paling lambat 14 hari setelah ditetapkannya surat sanksi. (ilc)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *