DPRD Riau: PT Mitra Agung Swadaya Tampung Sawit dari Kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh

Sugianto

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – PT Mitra Agung Swadaya (MAS) di Desa Sungaikuning, Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), diduga kuat menampung sawit yang dihasilkan dari Kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh.

Untuk itu, anggota Komisi II DPRD Riau Sugianto meminta usaha perusahaan tersebut segera ditutup.

Dugaan PT MAS menampung sawit kawasan hutan lindung itu diperkuat dari hasil penyegelan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Provinsi Riau terhadap PT Bagas Indah Perkasa (BIP) di Desa Pauh Peranap, Kecamatan Peranap.

Pasalnya, PT BIP diketahui mengelola sekitar 2800 hektar sawit yang ditanam tanpa izin di Kawasan Hutan Lindung Bukit Batabuh.

“Jika ini benar, tindakan tersebut jelas pelanggaran berat. Maka usaha perusahaan harus dihentikan. Menampung buah illegal adalah sebuah pelanggaran,” kata Sugianto, Sabtu (1/2/2020).

Dalam hal perusahaan yang mengelola crude palm oil (CPO), ungkap Sugianto, mesti memiliki sertifikat Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).

Untuk mendapatkan kedua sertifikat tersebut, CPO tidak boleh diperoleh dari hasil kebun illegal.

“Saya minta ISPO dan RSPO PT MAS dicabut. Perusahaan yang menampung CPO dari sini juga hati-hati, karena CPO dari kebun illegal tidak dibenarkan oleh pemerintah, bahkan dunia. Makanya CPO kita sekarang ditolak Eropa dan Amerika, karena banyak perusahaan seperti ini,” sambung Sekretaris Komisi II DPRD Riau itu.

Dari penelusuran diketahui, hasil panen sawit dari PT BIP yang masuk kawasan hutan itu kerap dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT MAS di Sungaikuning.

Menurut Sugianto, praktek seperti ini telah mendominasi usaha perkebunan sawit di Riau.

“Belum lama ini seperti PT SSS di Pangkalan Kuras, itu sudah ditindak pidana,” cetus politisi PKB itu.

Sugianto menambahkan, larangan ini juga tertuang dalam surat imbauan Kapolda Riau Nomor: B/612/II/2017/Reskrimsus tanggal 17 Februari 2017.

Berarti PT MAS seharusnya sudah tahu resiko jika menerima hasil perkebunan dari perusahaan yang sudah tersegel itu.

“Dimana, PKS tidak diperkenankan mengangkut atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan dalam kawasan hutan tanpa izin. Jika tidak diindahkan, jelas sanksinya pidana,” pungkas Sugianto. (rul)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *