LBH Jankar Beri Bantuan Hukum untuk Guntur Yuliawan

Said Ahmad Kosasih (tengah) dan rekan

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Guntur Yuliawan (22) seorang warga Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir yang diduga sebagai provokator pengerusakan mobil polisi pada aksi demonstrasi Kamis 8 Oktober 2020 meminta pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Amanah Kedaulatan Rakyat (LBH Jankar).

Baca : Perusak Mobil Polisi Hanya Pakai Jaket Unilak

Mendapatkan permintaan bantuan hukum dari keluarga Guntur yang saat ini masih ditahan di Polda Riau, LBH Jankar langsung bergerak mendatangi Universitas Lancang Kuning (Unilak) untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf.

“Benar, tadi keluarga tersangka datang ke kantor kami meminta bantuan hukum, dan usai mendapatkan keterangan dari mereka (keluarga) kami pun langsung melakukan koordinasi dan permintaan maaf kepada pihak-pihak terkait”, ucap Said Ahmad Kosasi SH MH, Selasa 13 Oktober 2020.

Said Ahmad Kosasi menjelaskan, tersangka sebenarnya seorang warga negara yang ingin menyampaikan aspirasi, namun karena dia bekerja sebagai seorang mekanik tersebut tidak tergabung dalam organisasi buruh maupun mahasiswa, untuk itu dia meminjam pakaian tetangganya agar aspirasi tetap tersampaikan.

“Sangat kita sayangkan saat seorang warga negara ingin menyampaikan aspirasinya disebut sebagai seorang provokator,” ujarnya.

Dan lebih jauh Said Ahmad Kosasi menerangkan, terkait alasan kenapa tersangka menggunakan almamater Unilak, sebenarnya bukan untuk mencoreng nama baik kampus kuning ini, tapi suatu cara agar bisa ikut terlibat dalam aksi untuk menyampaikan aspirasi.

“Untuk itu kami tadi langsung berkunjung ke Unilak guna menyampaikan fakta sebenarnya sekaligus meminta maaf atas kejadian tersebut. Namun karena Rektor tidak ditempat, pertemuan hanya diterima Wakil Rektor I, Zamzani S.Kom M.Kom. Pertemuan akan jadwal lagi esok Rabu 14 Oktober 2020,” tutup Said Ahmad Kosasi. (jir)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *