LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra (AS) ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan. AS ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan sekitar 8 jam oleh penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa 15 Desember 2020.
Abdimas adalah tersangka dugaan korupsi dugaan penyimpangan dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan (Dankel) Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019. Dalam perkara ini Ia diduga sebagai aktor utama.
Dalam penyidikan perkara ini, mantan Lurah terbaik tingkat nasional itu sebelumnya sudah menjalani pemeriksaan, terakhir pada Kamis 12 November 2020 kemarin. Meski memenuhi panggilan penyidik, namun kedatangannya telat beberapa jam dari jadwal.
“Pada hari ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AS, yang sebelumnya kami juga sudah periksa. Ini yang kedua kalinya kita periksa,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega bersama Kasi Intelijen Lasargi Marel.
“(Pemeriksaan) pertama, dia, tersangka tidak membawa penasehat hukum,” sambung mantan Kasi Pidum Kejari Dumai itu.
Pada pemeriksaan kedua, Abdimas bersama tim penasehat hukumnya. Tak tanggung-tanggung, mantan Kabag Humas dan Protokol Pemko Pekanbaru juga membawa sebanyak 5 orang pengacara.
“Kami telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka, BAP (Berita Acara Pemeriksaan) lanjutan,” sebut Zega.
Pemeriksaan Abdimas mulai pukul 10.00 WIB pagi. Sekitar pukul 12.00 WIB, Abdimas terlihat keluar dari ruang pemeriksaan untuk sholat dan makan siang.
Pemeriksaan lanjutan pada pukul 13.00 WIB, dan berakhir pada pukul 18.00 WIB. Selanjutnya dengan mengenakan rompi tahanan warna orange dan tangan terborgol, Abdimas d igiring ke mobil tahanan yang akan membawa ke Rutan Pekanbaru.
“Setelah melakukan pemeriksaan, (penyidik) mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan. Pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan untuk 20 hari ke depan,” lanjutnya.
Menurut Zega, alasan melakukan penahanan karena takut tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Sebelum penahanan, Abdimas akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test.
Abdimas sendiri tidak banyak memberikan tanggapan terkait penahanannya. Sikap ini berbeda saat klarifikasi perkara masih dalam tahap penyelidikan. “Nanti ya kita comment. Sekarang no comment dulu la,” ujarnya.
Dalam kasus dugaan korupsi dana PMBRW sebagai program unggul Pemko Pekanbaru, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih 40 orang saksi. Termasuk belasan lurah, pendamping, narasumber dan stakeholder lainnya.
Dari pemeriksaan saksi itu, penyidik menemukan peran besar Abdimas dalam perkara tersebut. Mulai dari memanipulasi data, menyuruh orang mencairkan anggaran lalu mengelolanya sendiri. Dana PMBRW setelah cair seharusnya pengelolaan oleh masing-masing satuan kerja Kecamatan Tenayan Raya.
Adapun dana PMBRW yang sudah cair bernilai Rp366 juta lebih dan dana keluharan Rp655 juta. Dari jumlah itu, ada separuhnya d iduga menimbulkan kerugian negara. Anggaran tersebut, seharusnya berguna untuk pelatihan pengelolaan sampah, bank sampah hingga pelatihan peternakan.
Dari beberapa kegiatan, ada yang separuh berjalan. Ada juga yang baru seperempat jalan tapi dalam laporannya seolah-olah kegiatan itu sudah selesai.
Atas perbuatannya itu, penyidik menjerat Abdimas dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (clh)