Dishub Kota Pekanbaru Berikan Sinyal Kenaikan Tarif Parkir 1 September

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sepertinya Pemerintah Kota Pekanbaru tetap nekad menaikkan tarif di tepi jalan umum tahun ini. Walaupun peraturan daerah tentang perparkiran belum direvisi.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru mewacanakan kenaikan tarif dasar jasa layanan parkir tepi jalan umum baik untuk kendaraan roda dua ataupun roda empat. 

Direncanakan wacana tersebut akan mulai diterapkan pada 1 September 2022 mendatang.

“Kami rencanakan dalam waktu dekat akan kami naikkan (tarif parkir). Untuk roda dua itu Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.000 dan untuk roda empat itu Rp 3.000 dari sebelumnya Rp 2.000,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Pelanbaru Yuliarso kepada media di Pekanbaru.

Ia mengatakan, bahwa dari beberapa kajian yang telah dilakukan selain biaya parkir itu untuk meningkatkan PAD, namun yang terpenting adalah membuat kendaraan itu tidak beredar terlalu banyak. Pihaknya ingin mengatur kendaraan supaya tidak terlalu banyak bergerak.

Terkait dengan pungutan retribusi parkir tahun hingga Juli  2022 di Kota Pekanbaru baru mencapai sekitar 50 persen dari target yang telah ditetapkan di tahun 2022 sebesar Rp 9 miliar.

Meski demikian Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso mengaku, progres parkir masih sesuai dengan yang diinginkan. 

“Pencapaian PAD dari retribusi parkir masih sesuai target, yaitu Rp 4,5 miliar,” ujar Yuliarso.

Hal ini berarti Dishub hanya memiliki waktu lima bulan untuk mengejar target PAD sebsar Rp 4,5 miliar lagi hingga Desember mendatang.

Mereka optimis target PAD dari perparkiran akan tercapai. :Masih ada waktu sekitar lima bulan lagi untuk mencapai target hingga Rp 9 Miliar,” ucapnya. ***

Editor: Zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *