Siak  

Buntut Penolakan Warga, PN Siak Batalkan Eksekusi Lahan Dayun

PN Siak akhirnya menunda eksekusi lahan di Kampung Dayun setelah di demo warga (net)

LAMANRIAU.COM, SIAK – Rencana Pengadilan Negeri Siak melakukan konstatering (pencocokan lahan) dan eksekusi lahan di Kecamatan Siak, Rabu, 3 Agustus 2022, akhirnya batal.

Pembatalan itu terkait dengan aksi demo dan pemblokiran jalan masuk Duyun oleh warga setempat.

Dalam aksinya masyarakat berkonsentrasi di dua jalur depan akses masuk objek eksekusi di Jalan Siak-Dayun.

Sempat terjadi bentrok di lapangan, saat polisi berupaya membuka pemblokiran oleh massa. Dua orang warga kemudian diamankan aparat kepolisian dari Polres Siak.

Situasi yang tidak kondusif itu membuat tim eksekusi PN Siak membatalkan rencananya.

“Rencana kontstatering hari ini ditunda sampai menunggu kesiapan pihak pengamanan dari kepolisian. Instruksinya seperti itu berdasarkan yang terjadi di lapangan alasannya karena keamanan, bentrokan dengan masyarakat, ” kata Humas PN Siak, Mega Mahardika, Rabu, 3 Agustus 2022..

Pihak PN Siak menyebutkan lahan yang akan dieksekusi adalah lahan yang masuk dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan tahun 1999 tentang Pelepasan Kawasan Hutan ke PT Duta Swakarya Indah (PT DSI).

Namun ternyata, lahan seluas 1.300 hektar di KM 8 Kampung Dayun tersebut dikuasai oleh PT Karya Dayun. Inilah yang digugat PT DSI. Terakhir PT DSI menang di pengadilan.

Sementara masyarakat menilai lahan yang digugat PT DSI itu bukan milik PT Karya Dayun, tapi milik masyarakat. Malah masyarakat telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Untuk mengetahui lokasi sebenarnya, PN Siak terlebih dahulu melakukan konstatering atau pencocokan lahan sebelum di eksekusi.

Redaktur: Denni Risman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews