POSPEDA Riau 2022

Terapi Kamar Mandi

SANTRI hebat, negara kuat.

POSPEDA (Pekan Olahraga dan Seni Pondok Pesantren Daerah) IX Se-Provinsi Riau tahun 2022 dilaksanakan di Komplek Pesantren Jabal Nur, Kandis Kabupaten Siak. Helat ini merupakan ajang adu bakat seni dan olahraga di antara santri yang ada se-Riau. Kabarnya, yang terbaik di antara mereka akan mewakili provinsi Riau di tingkat nasional.

Di komplek Pondok Pesantren Jabal Nur, sejumlah bidang seni dan olahraga diperlombakan pada helat ini, seperti seni kaligrafi hiasan mushaf Alquran,seni hadrah, pidato tiga bahasa (Arab, Inggris, Indonesia), video film pendek. Sementara pertandingan olahraga seperti atletik, tolak peluru serta lompat jauh dilaksanakan di Stadion Rumbai.

Kiprah santri dalam pembangunan bangsa ini tidak diragukan lagi. Mulai sebagai pejuang yang menjadi pahlawan bagi kemerdekaan bangsa hingga tokoh-tokoh yang menjadi peneraju pemerintahan hingga tokoh-tokoh yang menggerakkan peradaban bangsa. Keberadaan mereka di tengah masyarakat seperti hilang satu tumbuh seribu.

Di antara tokoh bangsa dari kalangan pesantren tersebut adalah KH Abdurrahman Wahid, KH Ma’ruf Amin, Nurcholis Madjid, KH Hasyim Muzadi dan sejumlah tokoh lainnya. Oleh karena begitu besar kiprah para santri atau alumni santri di tengah masyarakat, maka kepedulian semua pihak untuk memberdayakan pondok pesantren menjadi hal yang mustahak. Tidak ada lagi dikotomi antara pendidikan agama dan umum. Semua anak bangsa berhak mendapat pendidikan yang layak di negara ini. Syukurlah pemerintah pun telah mengakui dan bahkan menjadikan tanggal 22 Oktober ditetapkan sebagai hari santri nasional.

Oleh karena itu, Pospeda yang merupakan penyaluran bakat seni dan olahraga kaum santri sejatinya mendapat dukungan penuh dari pemerintah dan semua elemen masyarakat. Kalau Negara memberi tempat yang baik bagi PON (Pekan Olahraga Nasional), PORDA, POPDA, POPNAS, OSN, KSN dan sejumlah even lainnya selama ini, maka memperhatikan dan memperlakukan POSPENAS, POSPEDA, KSM, Aksioma dan ajang lainnya bagi santri dan siswa madrasah seyogianya juga demikian.

Hal ini didasari bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak, terjangkau dan berkualitas. Dan ini merupakan amanah dari UUD 1945 pasal 31 ayat (1) bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan; dan ayat (2) setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; ayat (3) pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang; serta (5). Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Juga tertuang dalam UU Nomor 39/1999 Tentang HAM Pasal (12) bahwa setiap orang berhak atas perlindungan bagi pengembangan pribadinya, untuk memperoleh pendidikan, mencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya agar menjadi manusia yang beriman, bertakwa dan bertanggungjawab, berakhlak mulia, bahagia dan sejahtera sesuai dengan hak asasi manusia. ***

Baca : Renungan Milad, Tiara dan Dermaga

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews