Pinjol Ilegal Masih Marak, Telanjur Pinjam? Mahfud MD: Jangan Bayar!

LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak berwenang menutup pinjol ilegal setiap bulan, namun nama baru kembali beroperasi. Pinjaman online (pinjol) ilegal ternyata terus bermunculan dan semakin subur, dan korbanpun dari hari ke hari terus berjatuhan

Untuk mengetahui mana Pinjol Ilegal, silahkan simak daftar pinjol ilegal yang berhasil ditutup Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK pada Agustus 2022. Catat pula daftar pinjol resmi yang terdaftar di OJK agar tidak terjebak oleh yang ilegal.

SWI pada Agustus 2022 menemukan 71 pinjol ilegal. Sejak tahun 2018 s.d. Agustus 2022 ini, jumlah pinjol ilegal yang telah ditutup sebanyak 4.160 pinjol ilegal.

Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjol di masyarakat tetap marak.

“Setiap hari Satgas Waspada Investasi menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan resmi.

SWI mendorong aparat penegakan hukum terus melakukan pengejaran dan penangkapan para pelaku pinjol ilegal ini mengingat upaya pemblokiran situs dan aplikasi tidak membuat jera pelakunya.

SWI juga meminta masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku pinjol ilegal untuk menjerat korban

Terkait Pinjol ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara mengenai fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal di masyarakat. Ia mengimbau bagi para peminjam pinjol ilegal agar tidak membayar tagihannya.

Hal ini sempat disampaikan seusai rapat masalah penegakan hukum terkait masalah keuangan dan pinjol ilegal beberapa lalu, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam.

Mahfud MD menjelaskan secara hukum perdata, pinjol ilegal adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif seperti diatur dalam hukum perdata.

“Dari sudut hukum pidana terkait ekses-ekses ikutan seperti misalnya tindakan ancaman kekerasan, ancaman penyebaran foto senonoh mulai ditingkatkan. Itu mulai sekarang bandar-bandarnya dan stafnya mulai ditindak,” ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan pemerintah dan penegak hukum akan melakukan tindakan tegas pada pinjol ilegal. Di sisi lain, pinjol legal dipersilakan berkembang karena justru hal itu yang kita harapkan.

“Tetapi yang ilegal ini yang kita tindak dengan ancaman hukum pidana. Bareskirm Polri akan memassifikasi tindakannya nanti di berbagai tempat kalau ada orang yang tetap dipaksa bayar jangan bayar karena itu ilegal,” jelasnya.***

Editor: zulflmani/ dari berbagai sumber.

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *