Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis Telah Dibuka, Berikut Jadwal Seleksi dan Link-nya

Pendaftaran PPPK

LAMANRIAU.COM, KAMPAR – Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 telah di buka oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perekrutannya menggunakan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Pengumuman seleksi PPPK tenaga teknis 2022 di mulai hari ini, 20 Desember 2022, sampai dengan 3 Januari 2023,” kata Kepala Biro Humas BKN Satya Pratama Selasa 20 Desember 2022.

Baca Juga Harga TBS Sawit Riau Priode 21-27 Mengalami Penurunan 2,52%

Dia mengungkapkan masa pendaftaran melalui SSCASN BKN di mulai pada 21 Desember 2022. Pendaftaran itu akan berakhir pada 6 Januari 2023. Para pelamar, termasuk honorer, bisa mendaftar melalui https://sscasn.bkn.go.id/ sebagai alamat resmi yang di sediakan BKN.

Adapun Jadwal pelaksanaan seleksi PPPK tenaga teknis itu tertuang dalam surat kepala BKN nomor : 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022. Surat itu di tandatangani Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

“Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, jadwal ini bisa di gunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan PPPK tenaga teknis 2022,” tulisan Bima Haria Wibisana dalam suratnya.

Jadwal seleksi penerimaan PPPK tenaga teknis 2022:

  1. Pengumuman seleksi (20 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023)
  2. Pandaftaran seleksi (21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023)
  3. Seleksi administrasi (21 Desember 2022 s.d. 11 Januari 2023)
  4. Pengumuman hasil seleksi administrasi (12 s.d. 15 Januari 2023)
  5. Masa sanggah (16 – 18 Januari 2023)
  6. Jawab sanggah (19 – 25 Januari 2023)
  7. Pengumuman pascasanggah (26 – 28 Januari 2023)
  8. Pemilihan titik lokasi ujian dan pencetakan kartu peserta (18 – 22 Februari 2023)
  9. Penarikan data final (23 – 24 Februari 2023)
  10. Penjadwalan seleksi kompetensi (25 Februari s.d. 1 Maret 2023)
  11. Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (2 – 7 Maret 2023)
  12. Pelaksanaan seleksi kompetensi (10 Maret s.d. 3 April 2023)
  13. Pelaksanaan seleksi kompetensi tambahan (20 Maret s.d. 6 April 2023)
  14. Pengolahan nilai seleksi kompetensi (26 Maret s.d. 8 April 2023)
  15. Pengumuman kelulusan (9 – 11 April 2023)
  16. Masa sanggah (12 s.d. 14 April 2023)
  17. Jawab sanggah (14 s.d. 20 April 2023)
  18. Pengumuman kelulusan pascasanggah (27 – 29 April 2023)
  19. Pengisian DRH NI PPPK (30 April s.d. 22 Mei 2023)
  20. Usul Penetapan NI PPPK (23 Mei s.d. 20 Juni 2023)

Syarat Pendaftaran PPPK Tenaga Teknis 2022 :

  1. Paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama
  2. Paling singkat 3 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Muda
  3. Paling singkat 5 tahun di bidang kerja ang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Ahli Madya.

Baca Juga Mobil dan motor listrik : Jokowi Beri Suara Perihal Subsidi Kendaraan Listrik

Persyaratan pengalamanan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:

  • Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
  • Paling rendah Direktur/ Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/ yayasan.
  • Selain persyaratan di atas, ada beberapa jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai nilai tambah seleksi kompetensi teknis.

Panduan Buat Akun SSCASN untuk Pendaftaran PPPK 2022 dan Cara Daftar PPPK :

1. Masuk ke situs sscasn.bkn.go.id

2. Klik registrasi

3. Masukkan data pribadi di antaranya :

  • NIK
  • Nomor KK
  • Nama lengkap
  • Tempat tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Email
  • Nomor HP
  • Password
  • Pertanyaan dan jawaban pengaman

4. Unggah scan KTP dan Swafoto

5. Masukkan kode CAPTCHA

6. Submit

7. Teruskan masuk kembali ke situs sscasn.bkn.go.id/daftar/login

8. Lengkapi data pribadi yang masih kosong

9. Pilih jenis formasi

10. Upload dokumen dan cek resume

11. Cetak kartu informasi dan kartu pendaftaran akun

Editor: Fahrul Rozi / Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews