FSPMI Kuansing Resmi Jadi Mitra BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah

KC-FSPMI Kuantam Singingi lakukan MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Kuansing terkait pelaksanaan jaminan pekerja Bukan Penerima Upah (BPU), Selasa (14/03/2023).

LAMANRIAU.COM, TELUKKUANTAN – Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (KC-FSPMI) Kuantam Singingi resmi menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Hal ini setelah dilakukannya penyerahan dokumen memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara pihak BPJS Ketenagakerjaan Kuansing dengan pihak KC-FSPMI Kuansing, Selasa 14 Maret 2023.

Acara penyerahan dokumen MoU ini dilakukan di ruang kerja Plt. Bupati Kuansing, usai audiensi FSPMI dengan Pemkab Kuansing. Dokumen diserahkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Diyan Hendriyana kepada Ketua KC-FSPMI Jon Hendri, disaksikan Asisten III Pemkab Kuansing Muradi, Plt Kadis Tenaga Kerja Masnur Judin, serta Kadis Perizinan dan Penanaman Modal Jon Pite Alse. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kuansing Diyan Handiyana mengatakan, Serikat Buruh FSPMI Kuansing sudah resmi menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga kerja Bukan Penerima Upah (BPU).

“FSPMI Kuansing resmi menjadi perisai BPU BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kami berharap dengan penyerahan dokumen MoU ini bisa menjadi semakin luas cakupan FSPMI untuk mengedukasi masyarakat rentan yang harus masuk ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan jenis BPU,” katanya.

Plt Kadis Tenaga Kerja Kuansing Masnur Judin sangat mengapresiasi upaya atau langkah konkret yang dilakukan oleh FSPMI Kuansing dalam membantu menyukseskan program pemerintah di bidang BPJS Ketenagakerjaan BPU.

“Sangat kami apresiasi. Ini juga sudah menjadi atensi dari Gubernur Riau. Dimana masyarakat yang tergolong rentan harus terkaper di BPJS Ketenagakerjaan BPU,” ucapnya.

Masnur berjanji akan memberikan dukungan penuh kepada FSPMI Kuansing dalam setiap menjalankan program kerja sebagai serikat buruh, sepanjang tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Ketua KC-FSPMI Kuansing Jon Hendri menyampaikan komitmennya untuk selalu membantu pemerintah Kuansing terkait ketenagakerjaan yang sesuai tupoksi serikat pekerja.

“Kami FSPMI Kuansing sudah memiliki program kerja untuk selalu bersinergi dengan pemerintah dalam memberikan edukasi, advokasi terkait ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan jenis BPU (Bukan Penerima Upah) merupakan wadah bagi masyarakat yang bukan karyawan resmi dari sebuah perusahaan, namun sebagai warga negara juga memiliki hak untuk ikut di program BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan jenis BPU ini yakni sebesar Rp16.800/bulan. Adapun manfaat yang diterima yakni pertama kecelakaan kerja dan kedua kematian sebesar Rp 42 juta. ***

Editor : Fahrul Rozi/Penulis: Suharman

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *