Kampar  

Anak Kemenakan Desa Kasikan dan Talandanto Menolak Perpanjangan HGU PTPN V

Pemasangan spanduk sebagai bentuk penolakan perpanjangan HGU PTPN V, dari Forum Komunikasi Anak Kemenakan Kasikan dan Talandanto. (Foto: Istimewa)

LAMANRIAU.COM, TAPUNG – Anak kemenakan yang tergabung dalam Forum Komunikasi Anak Kemenakan Kasikan dan Talandanto menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusatata (PTPN) V yang akan berakhir pada Desember 2023 ini.

Pada Senin 23 Mei 2023 kemarin, anak kemenakan sempat melakukan aksi damai dengan memasang spanduk yang berisi penolakan perpanjangan HGU PTPN V,. Namun hanya berselang beberapa jam pihak PTPN V Sei Tandun mencabut spanduk yang dipasang tersebut.

Jumfajri SH selaku Ketua Forum sangat menyayangkan reaksi yang dilakukan pihak terkait.

“Kami melakukan aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap perpanjangan HGU PTPN V di desa kami ini sebelum pihak PTPN melaksanakan Permentan Nomor 26/2007 tentang pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan membangun kebun bagi masyarakat sekitar,” ucap Jumfajri.

Ia mengaku pergerakan ini bukan hanya baru-baru ini namun sudah lama, pihaknya sudah menyurati pihak PTPN untuk bisa bermediasi namun tidak digubris.

“Kami juga menyurati serta meminta pejabat terkait untuk tidak memberikan izin perpanjangan HGU sebelum hak kami sebagai masyarakat tempatan dipenuhi oleh perusahaan,” tambah Jumfajri.

Jumfajri mengatakan, selama berdiri di daerah itu, perusahaan plat merah ini juha kurang memberikan perhatian kepada masyarakat tempatan baik dalam aspek, pendidikan, tenaga kerja, serta bantuan sosial lainnya.

“Tentu ini di luar ekspetasi masyarakat tempatan di mana perusahan jarang sekali hadir disaat masyarakat memerlukan bantuan sosial tersebut,” pungkaanya. ***

Editor: Fahrul Rozi

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *