Penjual 41 Kg Kulit Trenggiling dari Sumut Ditangkap Di Riau

Penjual 41 Kg Kulit Trenggiling dari Sumut Ditangkap Di Riau

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Pemilik kulit trenggiling asal Padang Sidempuan, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, MS (40) telah ditangkap. MS ditangkap saat hendak menjual 41 Kg kulit trenggiling kepada seorang pembeli di Pekanbaru.

Kasus ini terungkap oleh Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Riau yang dipimpin oleh Kompol Andrie Setiawan. Kejadian ini terjadi pada Jumat lalu, 15 September. Kombes Herry Harwono, Kabid Humas Polda Riau, menjelaskan bahwa kasus ini terkait dengan perdagangan ilegal kulit trenggiling, yang merupakan satwa dilindungi.

“Kami ungkap perkara bidang konservasi yang memperjual belikan kulit dari satwa dilindungi berupa sisik trenggiling. Kasus terungkap pada 15 September 2023 lalu,” ucap Herry, Senin 25 September 2023.

Herry juga menjelaskan bahwa pihak polisi mendapat informasi tentang seorang penjual dari Sumatera Utara yang akan menuju Pekanbaru dengan membawa puluhan kilogram kulit trenggiling. Mereka segera melakukan pengejaran dan pengintaian terhadap pelaku. Pada pukul 06.30 WIB, pelaku inisial MS berhasil diamankan di Jalan Paus setelah turun dari mobil.

Herry menyebutkan, “Pelaku inisial MS (54) dengan alamat di Jalan Purba Tua, Padang Sidempuan, ditangkap pada pukul 06.30 WIB di depan Riau Cipta Mekanik, Jalan Paus.”

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa MS adalah pemilik dari kulit trenggiling tersebut. Kulit trenggiling tersebut telah dikemas dalam sebuah karung dan 1 karton rokok besar dengan berat total sebanyak 41 Kg.

Herry menjelaskan bahwa kulit trenggiling ini direncanakan untuk dijual dengan harga berkisar antara Rp 3-5 juta per kilogramnya di Pekanbaru. Namun, ia juga menyoroti bahwa harga kulit trenggiling dapat mencapai Rp 40-50 juta per kilogram di pasar internasional. Hal ini menjadikan perdagangan trenggiling menjadi sasaran para pemburu satwa karena harganya yang tinggi.

Wadir Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, menambahkan bahwa kulit trenggiling dijual di Pekanbaru karena harganya lebih tinggi daripada di Provinsi Riau. Pelaku pun memilih untuk datang ke Pekanbaru untuk menjual kulit satwa dilindungi tersebut.

Iwan menyatakan komitmen untuk mengusut tuntas asal-usul 41 Kg kulit trenggiling tersebut, termasuk jaringan para pelaku pemburu trenggiling. Ia mengatakan, “Kami akan mengembangkan penyelidikan untuk mengidentifikasi pengepulnya, siapa yang mencari trenggiling ini, dan siapa pemburunya. Jaringan ini akan kami telusuri hingga tuntas.”

Direktur PPH Ditjen Gakkum LHK, Sustyo Iriyono, menyebut bahwa perburuan satwa dilindungi menjadi perhatian khusus bagi LHK. Pihaknya bahkan telah mengungkap kasus serupa di Banjarmasin, Pontianak, dan Batam. “Kami sangat peduli untuk mengungkap jaringan perdagangan ini. Sebelumnya, kami telah bekerja sama dengan Bea Cukai dan polisi di daerah Banjarmasin dengan penemuan 360 Kg, lalu 54 Kg di Pontianak dan Batam yang seluruh pemodalnya berasal dari Surabaya. Kami berharap semua kasus ini dapat terungkap,” katanya.

Diketahui bahwa untuk menghasilkan 1 Kg kulit trenggiling diperlukan korban sebanyak 3 ekor trenggiling. Oleh karena itu, dari 41 Kg kulit yang diamankan oleh Polda Riau ini, dapat disimpulkan bahwa setidaknya ratusan ekor trenggiling telah menjadi korban. Mengacu pada perdagangan internasional, 1 Kg kulit trenggiling bisa mencapai Rp 40-50 juta, sehingga nilai dari 41 Kg kulit trenggiling tersebut mencapai sekitar Rp 1,6 miliar.***

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews