10 Karya Budaya Riau Ditetapkan Menjadi WBTb Nasional

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Hari ini Jumat 10 Oktober 2020, 15 tim ahli yang ditunjuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengumumkan hasil sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia.

Sepuluh karya budaya Provinsi Riau berhasil ditetapkan dan direkomendasikan mendapat sertifikat WBTb Indonesia oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Sidang yang berlangsung secara daring selama 4 hari telah membahas 154 usulan dari 29 Provinsi. Provinsi Riau mendapat kesempatan pertama untuk memaparkan argumentasi untuk mempertahankan 11 karya budaya usulan yang langsung dipimpin Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Raja Yoserizal Zen.

Bersama Kadisbud hadir pula Dinas yang membidangi kebudayaan di kabupaten beserta para maestro dan guru budaya.

Alhamdulillah Provinsi Riau mempertahankan 11 usulan, meskipun hanya 10 karya budaya yang direkomendasikan oleh tim ahli untuk disertifikasi nasional,” ungkap Raja Yose.

Satu karya budaya yang berstatus ditangguhkan adalah Tanjak Siak. Menurut Raja Yose, pada saat sidang karya budaya tersebut banyak mendapat tanggapan dari tim ahli dan BPNB. Sebab penjelasan terkait karya budaya juga memiliki irisan dan kesamaan nama dengan daerah lain maupun negara lain.

“Ini menjadi koreksi bagi kita terutama pihak kabupaten/kota agar di tahun depan dapat mencermati usulan-usulan karya budaya yang ada di daerahnya,” kata Raja Yose menjawab status Tanjak Siak.

Karya budaya yang dibahas pada Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda telah melalui beberapa proses yaitu Seleksi Administrasi oleh Sekretariat Warisan Budaya Takbenda, Rapat Penilaian oleh Tim Ahli Warisan Budaya Takbenda, dan pemaparan usulan oleh masing-masing perwakilan Dinas Kebudayaan Provinsi.

Dan inilah WBTb Provinsi Riau yang ditetapkan menjadi WBTb Indonesia:

– Gambus Selodang (Siak)

– Togak Tonggol (Pelalawan)

– Tari Inai Pinggan Dua Belas (Rohil)

– Nolam (Kampar)

– Tari Poang (Siak)

– Gawai Gedang Talang Mamak (Inhu)

– Syair Ibarat Khabar Kiamat (Inhil)

– Upah-upah (Rokan Hulu)

– Tari Zapin Pecah Dua Belas (Pelalawan)

– Tradisi Ma’awuo Danau Bokuok (Kampar)

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bersama-sama memperjuangkan WBTb Provinsi Riau untuk diakui sebagai WBTb nasional. Semoga lebih banyak lagi karya budaya WBTb Riau yang diakui dan ditetapkan secara nasional di tahun mendatang,” tutup Raja Yose. ***

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *