Polisi Tembak Mati Kurir Sabu Jaringan Lapas Pekanbaru

sabu lapas pekanbaru
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat rilis penangkapan 20 kg sabu jaringan Lapas Kelas II A Pekanbaru.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Satu dari tiga orang kurir 20 kg sabu jaringan Lapas Pekanbaru, tewas tertembak oleh tim Harimau Kampar Ditresnarkoba Polda Riau dekat Jalan Arifin Ahmad Sepahat, Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis, Senin 9 November 2020 d inihari.

Baca : TNI AL Gagalkan Penyelundupan 10,75 Kg Sabu Asal Malaysia

Kurir naas tersebut tertembak petugas Satresnarkoba Polres Dumai karena mencoba melawan saat penangkan.

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, narkoba jenis sabu seberat 20 kg yang berasal dari Malaysia. Masuk melalui Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis. Ketiga kurir narkoba jaringan internasional itu adalah Hendra (50), Syamsul Bahri (50), dan Simson Siahaan (50). Mereka d tangkap dalam lokasi berbeda yakni Bengkalis dan Pelalawan.

Setelah pengintaian, dua pelaku Hendra dan Syamsul Bahri berhasil d icegat polisi saat melintas dekat Jalan Arifin Ahmad Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksmana, Kabupaten Bengkalis, dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia.

Barang bukti 20 kg sabu dalam bungkusan susu merk Milo dkemas dua karung beras pada mobil Xenia yang d ibawa oleh Hendra dengan penumpang Samsul Bahri. Rencananya, 20 kg sabu itu akan masuk ke Pekanbaru.

Sedang Simson Siahaan, yang bertindak sebagai pengaman jalan dan mengaku sebagai anggota polisi, berhasil d itangkap dalam sebuah home stay Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, setelah pengembangan kasus.

“Informasi yang kami dapatkan, Simson Siahaan berperan sebagai pengawal dan mengaku sebagai anggota Polri. Ia mendapatkan upah Rp40 juta,” tutur Kapolda.

Dalam proses penangkapan, bebernya, pelaku Hendra terpaksa ditembak mati karena menerobos hadangan petugas menggunakan mobinya.

Kendali Napi dalam Lapas

Irjen Agung menjelaskan, ketiga kurir narkoba ini merupakan jaringan kendali dari dalam Lapas Kelas II A Pekanbaru.

“Jaringan itu dkendalikan oleh napi bernama Syahrudin Effendi alias Pak Cik Itan, yang menjalani 4 tahun penjara dalam kasus narkoba. Namun, saat pengembangan ke Lapas, napi tersebut telah meninggal dunia pada Minggu 8 November 2020 malam, karena muntah darah,” sebut Kapolda.

Polda Riau saat ini masih mengembangkan kasus sabu asal Malaysia tersebut, dan memburu aktor yang berperan lebih lanjut. (SBC)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *