LAMANRIAU.COM, LINGGA – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Lingga, Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap kasus dugaan korupsi dana desa. Dana tersebut merupakan dana milik Desa Penuba Timur, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga. Tersangka dalam kasus ini adalah BK (43) yang merupakan Kepala Desa (Kades) Penuba Timur.
Baca : Takut Diaudit Dana Desa, Kades Bakar Kantor Desa
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan mengatakan, BK d iduga menggunakan dana desa tahun anggaran 2018 untuk kepentingan pribadi.
Menurut Adi, selama proses penyelidikan dan penyidikan, BK tidak kooperatif dengan polisi. BK tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas.
“Setelah dua kali pemanggilan, selanjutnya terhadap BK kami amankan dan lakukan penangkapan saat berada di Kabupaten Bintan,” kata Adi, Jumat 20 November 2020.
Menurut Adi, Inspektorat Kabupaten Lingga awalnya melakukan pemeriksaan pengunaan dana desa dan menyimpulkan adanya kerugian negara terhadap alokasi anggaran keuangan desa sejumlah Rp317.738.045.
“Tersangka BK kami tangkap dan bawa ke Polres Lingga, kemudian meminta keterangannya tentang dana desa. Selanjutnya tersangka BK mengakui telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya,” kata Adi.
Tersangka BK menghadapi sangkaan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana d iubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kepala desa tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (KPC)