LAMANRIAU.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Republik Indonesia, Edhy Prabowo, ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 25 November 2020 dini hari tadi. Informasi awal Edhy diamankan dari Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng usai usai kunjungan kerja ke Amerika Serikat (AS).
Baca : KPK Resmi Tahan Walikota Dumai Zulkifli AS
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membenarkan penangkapan terhadap Edhy Prabowo. “Benar kita telah mengamankan sejumlah orang pada malam dan dinihari tadi,” kata Nawawi, Rabu 25 November 2020.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga membenarkan hal tersebut. “Iya betul ditangkap,” kata Ghufron.
Ghufron tidak menyebut secara rinci terkait penangkapan ini. Informasi lebih lanjut perihal penangkapan ini akan disampaikan secara resmi oleh KPK. “Perkembangan lebih lanjut, nanti tunggu ekspose,” ujarnya.
Ghufron mengonfirmasi penangkapan Edhy terkait ekspor benur atau benih lobster. Saat ini rombongan yang ditangkap masih diperiksa di KPK.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan terlibat dalam operasi penangkapan ini. Saat rombongan yang ditangkap dibawa ke gedung KPK sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Novel terlihat masih berada dalam gedung KPK.
Pada 19 November lalu, situs resmi Kementerian Kelautan dan Perikanan menyebut Menteri Edhy Prabowo bertolak ke Amerika Serikat untuk memperkuat kerja sama bidang kelautan dan perikanan dengan salah satu lembaga riset AS.
Kerja sama ini disebut dalam rangka mengoptimalkan budidaya udang secara berkelanjutan di Indonesia. Menteri Edhy disebutkan mengunjungi Oceanic Institute (OI) di Honolulu, Negara Bagian Hawaii.
OI merupakan organisasi penelitian dan pengembangan nirlaba yang fokus pada produksi induk udang unggul, budidaya laut, bioteknologi, dan pengelolaan sumber daya pesisir secara berkelanjutan. Lembaga ini afiliasi dari Hawai’i Pacific University (HPU) sejak 2003.
Pada Mei lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mencabut aturan larangan ekspor benih lobster yang sempat dibuat Menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti. Pencabutan itu diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 tahun 2020 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan di wilayah RI.
Dua bulan kemudian, majalah Tempo merilis laporan yang menyebutkan bahwa KKP telah memberikan izin kepada 30 perusahaan untuk melakukan ekspor benur. Tempo juga menyebut bahwa sejumlah kader partai diduga berada di belakang perusahaan-perusahaan ini.
Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklarifikasi laporan majalah Tempo tersebut dengan mengatakan penerbitan izin dilakukan oleh tim yang dibentuk kementerian “sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang disusun yang tertuang dalam Juknis (petunjuk teknis)”. (cnn/dtc)