Ini Kasus yang Menjerat Sekdaprov Riau Yan Prana

Yan Prana

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Indra Jaya resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, Selasa 22 Desember 2020 petang. Penyidik Pidana Khusus menahan Yan Prana setelah penetapan sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin ketika masih menjabat Kepala Bappeda Kabupaten Siak.

Baca : Sekda Riau Yan Prana Ditahan Kejati Riau

Yan Prana Indra Jaya sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan Kejati Riau dalam kasus tersebut. Terakhir, pada 16 Desember 2020, tapi saat itu statusnya masih sebagai saksi. Penetapan tersangka sendiri setelah penyidik Pidana Khusus Kejati Riau melakukan gelar perkara. Kesimpulannya, penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Hilman Azazi menyebut penahanan 20 hari ke depan dan bisa perpanjang jika berkasnya belum lengkap. Penahanan merupakan hak penyidik dengan beberapa pertimbangan. Salah satunya ada indikasi tersangka mengarahkan saksi atau menghilangkan barang bukti. “Kalau alasan melarikan diri tidak mungkin, karena dia punya jabatan dan ASN,” ucap Hilman.

Hilman menjelaskan, awalnya Yan Prana Indra Jaya dipanggil sebagai saksi. Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka. “Penyidik juga berkesimpulan untuk menahan tersangka dengan alasan tadi,” kata Hilman.

Sebelumnya, Yan Prana Indra Jaya pernah mangkir ketika panggilkan  pada 8 Desember 2020 tanpa alasan yang jelas. Jaksa lalu melayangkan panggilan kedua dan akhirnya datang serta ditetapkan tersangka oleh penyidik setelah melalui 5 jam pemeriksaan. Ia terjerat Pasal 2 ayat 2, 3 ayat 1, 10, 12e, 12f UU Tipikor.

Menurut Hilman, kasus dugaan korupsi ini terjadi ketika Yan masih menjabat Kepala Bappeda Siak. Yang bersangkutan kuat dugaan memotong anggaran rutin dan menyebabkan kerugian hingga Rp1,8 miliar. “Ini berkaitan dana anggaran rutin kantor Bapeda Siak tahun 2014-2017. Kerugian negara sementara masih angka Rp 1,8 miliar,” kata Hilman. ***

 

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *