Dilatarbelakangi Dendam dan Sakit Hati, Pembunuhan di Parit Bekoan Rohil Akhirnya Terungkap

LAMANRIAU.COM, ROKAN HILIR – Misteri pembunuhan yang dilakukan pasangan suami istri (Pasutri) P Nababan dan istrinya MS Simanjuntak (43) terhadap Korban Agusman Siagian yang ditemukan di parit bekoan Gang Kenanga Dusun Rokan Rejo Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako ternyata dilatarbelakangi alasan dendam dan sakit hati.

Hal ini disampaikan Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SH SIK MSi saat menggelar pers rilis kasus tersebut, Selasa 21 Maret 2023 di Media Center Polres Rohil sekira pukul 10.30 WIB.

Dalam pers rilisnya, AKBP Andrian Pramudianto yang didampingi Jaksa Kejari Rohil dan Kasat Pol PP Syahrizal, Humas AkP Juliandi, SH, Kapolsek Bangko Pusako AKP Jambi Lumbanturuan, SH, Babinsa Tanah Putih menyampaikan motif ketiga pelaku menghabisi nyawa korban, berawal ketika korban diajak tersangka MS Simanjuntak ke ladang dengan alasan survey lahan sawit milik tersangka P Nababan dan P Pakpahan.

“Korban tidak tahu, kalau niat tersangka membawa ke lokasi lahan untuk dihabisi nyawanya. Di lokasi, kedua tersangka telah menunggu sambil mempersiapkan parang dan parang babat,” ucap Kapolres.

Sesampainya di lokasi lahan, tersangka P Pakpahan dari belakang membacok bahagian leher korban dan P Nababan membacok ke arah kepala korban sebanyak dua kali dan ke arah paha. Mereka lalu menarik mayat korban ke dalam parit bekoan dan menutupinya dengan pelepah sawit. Setelah itu ketiga tersangka langsung melarikan diri.

Terungkap kasus pembunuhan ini setelah S br Siburian (istri korban) membuat aduan ke Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bangko Lestari, Kadus Bourtrem Jaya pada Senin 06 Maret 2023, sekira pukul 11.00 Wib bahwa suaminya tidak pulang kerumah sejak 22 Februari 2023 sampai 05 Maret 2023.

Dari informasi tersebut, warga menemukan sepeda motor korban dan sekira pukul 14.45 Wib juga mayat korban di dalam parit bekoan di kebun dengan kondisi sudah rusak (tidak dapat dikenali). Kemudian Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian tersebut ke Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako dan melakukan otopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.

Bentuk sigap Tim Gabungan Satreskrim Polres Rohil dan Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako berhasil mengamankan P Pakpahan dan MS Simanjuntak dalam hitungan hari di Simpang Lombok Kecamatan Tanjung Medan dan membawa mereka ke Satreskrim Polres Rohil guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan dan keterangan MS Simanjuntak dan P Pakpahan diketahui, pembunuhan itu lantaran sakit hati dan dendam.

Sementara otak pelaku pembunuhan tersebut adalah P Nababan yang telah kabur ke daerah Sumatera Utara dan dinyatakan buron.

Namun pelarian P Nababan dihentikan Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako bersama Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir yang dipimpin Ipds All Hidayat, S Trk di rumah saudaranya di Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

“Untuk para tersangka dijerat pasal 340 Jo pasal 338 KUHPidana tentang Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu, dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara,” jelasnya.

Editor: Fahrul Rozi/Penulis: M.Amrin Hakim

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *