Percepat Perda MHA, Tim Tanjak Riau Identifikasi Lahan Adat

Pertemuan pengurus LAM Riau dan LAMR kabupaten/kota se Riau di Balai Adat.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Tim Tanjak bentukan Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau terus berkordinasi guna identifikasi lahan-lahan yang masuk wilayah adat. Percepatan dilakukan untuk menggesa terbentuknya Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Provinsi Riau.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau Datuk Seri Syahril Abubakar menyebutkan, pihaknya telah memanggil seluruh pengurus LAM Riau kabupaten/kota untuk penyempurnaan dalam penyusunan wilayah adat di seluruh daerah.

“Dalam rangka mengidentifikasi lahan-lahan masyarakat adat beserta masyarakat adat itu sendiri, kami melakukan urung rembuk dengan pengurus LAM kabupaten/kota,” kata Syahril Abubakar, Kamis (14/11).

Pengumpulan data melibatkan seluruh komponen mulai dari kepenghuluan, kebathinan sampai LAM kecamatan untuk memberikan masukan.

“Dalam pertemuan yang sudah digelar, Tim Asistensi Percepatan Pengakuan, Perlindungan dan Pemajuan Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal (Tanjak) akan menyusun data dan informasi terkait masyarakat hukum adat, hutan adat, dan wilayah adat di Riau,” sambungnya.

Perda Masyarakat Hukum Adat ini, ujar Syahril, nanti diharapkan dapat mampu menjadi payung hukum dalam menjaga eksistensi wilayah adat di Provinsi Riau.

“Sebelumnya kita sudah punya Perda nomor 10 tahun 2018 mengenai masyarakat hukum adat, tetapi ketika itu dibawa oleh salah satu LSM ke MK, direvisi lagi, karena memang dalam peraturan tersebut kita belum sertakan peta wilayah-wilayah adat. Makanya kami ingin Perda ini betul-betul sempurna sebelum diserahkan ke DPRD untuk disahkan,” cakap Syahril.

Ketua Tim Asistensi Tanjak LAM Riau, Alwamen mengatakan pihaknya sampai sejauh ini telah mengumpulkan berbagai data dan informasi diperlukan untuk dibawa dalam seminar dan lokakarya yang akan digelar akhir bulan ini.

“Tetapi data-data ini tentu belum sempurna karena masih banyak kabupaten/kota belum menyerahkan ke kami. Ini akan terus kami dalami sampai nanti terbentuk Perda Masyarakat Hukum Adat,” terang Alwamen.

Tim Tanjak ini terdiri dari berbagai komponen masyarakat, mulai dari LAM Riau, World Resources Institute (WRI), Yayasan Bahtera Alam, Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) Riau, dan Yayasan Pelopor.

Masyarakat Hukum Adat merupakan kelompok masyarakat secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena ada ikatan asal usul leluhur, hubungan sangat kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

Hasil pertemuan yang dilakukan dari tanggal 13-14 November 2019, total indikatif Hutan Adat yang sudah disepakati bersama di tingkat komunitas di Riau mencapai 56.104 hektar dari total luas lahan indikatif yang terpeta mencapai 650.000 hektar.

Sedangkan sebaran masyarakat hukum adat di Riau terdiri dari 171 komunitas yang berada di tujuh daerah antara lain Siak, Kampar, Kuantan Singingi, Pekanbaru, Indragiri Hulu, Pelalawan dan Rokan Hulu. Bentuk struktur dari kelembagaan adat sementara baru ada 46 komunitas yang sudah terdokumentasi dengan wilayah paling banyak ada di kabupaten Kampar. (rul)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *