LAMR Gelar Majelis Upah Upah dan Tepuk Tepung Tawar kepada Bongku

Bongku bin Jelodan (kiri) saat dipinang dan dijemput untuk diberikan upah upah dan tepuk tepung tawar, Rabu 5 Agustus 2020.

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) bersama Perbatinan Lima dan Perbatinan Delapan Masyarakat Sakai akan menggelar Majelis Upah Upah dan Tepuk Tepung Tawar kepada Bongku bin Jelodan anak kemenakan suku Sakai Batin Beringin, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Bongku merupakan warga masyarakat adat Sakai yang menghadapi masalah hukum berkaitan dengan korporasi sehingga sempat ditahan lebih kurang delapan bulan.

Majelis Upah Upah dan Tepuk Tepung Tawar kepada Bongku ini akan dilaksanakan bersempena peringatan Hari Masyarakat Adat se Dunia (International Day of the World’s Indigenous Peoples), di Balai Adat Melayu Riau, Minggu 9 Agustis 2020alam, mulai pukul 20.00 WIB.

“Majelis Upah Upah dan Tepuk Tepung Tawar ini bertujuan mengembalikan semangat Bongku secara pribadi dan keluarga atas kasus yang telah dialaminya,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR Datuk Seri Syahril Abubakar di Balai Adat Melayu Riau, Jumat 7 Agustus 2020).

Datuk Seri Syahril didampingi Ketua Panitia Majelis Upah Upah dan Tepuk  Tepung Tawar Datuk H. Aspandiar dan Sekretaris Panitia Datuk H. Jonnaidi Dassa mengatakan terlepas dari hal di atas, Majelis Upah Upah dan Tepuk Tepung Tawar kepada Bongku juga untuk menjadi momen dan simbol perjuangan bagi masyarakat hukum adat dalam mempertahankan hak-hak adat (tanah ulayatnya).

“Hal ini juga sekaligus sebagai wadah untuk menginformasikan kepada dunia luar dalam hal ini para pelaku usaha yang izin usahanya berdampingan dengan kemungkinan sebagian dari lahan usahanya tersebut terdapat hak-hak masyarakat adat setempat,” ujar dia.

Datuk Seri Syahril berharap bila terjadi permasalahan antara masyarakat adat dengan korporasi seperti pada kasus Bongku agar semaksimal mungkin dilakukan upaya penyelesaian terlebih dahulu secara adat atau kekeluargaan dengan melibatkan LAMR setempat (LAMR kabupaten/kota) atau LAMR.

“Jadi, jangan sampai langsung mengambil langkah-langkah hukum positif,” kata Datuk Seri Syahril. (rls)

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *