Alamakk!! Anak Perawan Jadi Tumbal Selingkuh

LAMANRIAU.COM, PEKANBARU– Seorang wanita di Kecamatan Rumbai Pekanbaru  sampai hati jadikan anak perawan tetangganya sebagai tumbal penebusan dosa karena ketahuan selingkuh oleh suaminya. Ia membujuk seorang gadis 16 tahun agar mau berhubungan intim dengan suaminya sebagai penebus dosa perselingkuhannya.

Hal itu ia lakukan karena S ketahuan selingkuh oleh suaminya DS (39).DS pun marah dan ingin menceraikan S.

S yang menyesal dan takut diceraikan DS pun berupaya agar tidak berpisah dengan suaminya itu. DS mengajukan syarat agar S menyiapkan seorang gadis perawan untuk ia setubuhi. 

S pun berusaha keras mencari gadis belia untuk dijadikan tumbalnya. Akhirnya S menemukan calin tumbal, sebut saja Kembang yang merupakan tetangga S. Diqpun membujuk Kembang untuk berhubungan intim dengan DS. 

Agar Kembang mau, S pun memberi uang Rp 50 ribu. S kemudian membawa korban ke sebuah rumah kosong. DS pun sudah menunggu di rumah itu. Waktu pertama disetubuhi, S merekam suaminya melakukan perbuatan biadab itu

“Korban diimingi uang Rp 50.000, dengan harapan tidak diceraikan atau ditinggalkan oleh suaminya,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal ( Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan.

Seperti dikutip dari Kompas.com Andrie, pelaku melakukan hubungan badan dengan korban yang direkam oleh istrinya menggunakan kamera handphone.

Bahkan, sambung dia, istri pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila itu apabila korban tidak mau lagi melayani suaminya berhubungan badan

Aksi pelaku terungkap setelah cucu dari tante (pelapor) korban memberitahu bahwa foto korban sedang bugil beredar di grup WhatsApps.

Lalu, pelapor menanyakan perihal itu kepada keponakannya.

Korban pun mengaku foto itu adalah dirinya yang diambil beberapa saat setelah  berhubungan intim dengan DS.

Tersangka mengaku mencabuli korban di sebuah rumah kosong di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

Korban akhirnya bercerita kepada keluarganya tentang kejadian itu.

Selanjutnya, keluarga korban melapor kepada kepolisian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri itu dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: zulfilmani

Ikuti berita lamanriau.com di GoogleNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *